Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, menuding penyidik KPK telah menjebak kliennya dalam proses penyelidikan. Ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi Kusnadi guna menjamin hak-haknya yang saat ini menjadi saksi dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
“Kami melihat bahwa proses dari Saudara Kusnadi dijebak oleh penyidik ini merupakan pelanggaran. Jadi berdasarkan hal tersebut kita ingin supaya LPSK mendampingi saudara Kusnadi,” kata Ronny di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Ronny menyatakan bahwa Kusnadi datang dengan tujuan baik untuk mendampingi Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namun, menurutnya, Kusnadi diperlakukan dengan cara yang melanggar hukum.
“Dia datang dengan tujuan baik mendampingi Sekjen PDI-P Mas Hasto, tapi diperlakukan menurut kami dengan hal-hal yang melanggar hukum. Dijebak, dan dipaksa untuk menyerahkan properti milik pribadi dan juga buku milik PDI-P,” ujarnya.
Ronny menegaskan bahwa pendampingan dari LPSK diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak Kusnadi terjamin selama menjadi saksi dalam kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.
“Kita ingin LPSK mendampingi saudara Kusnadi untuk dapat menjamin hak-haknya yang sudah dijadikan KPK sebagai saksi,” kata Ronny.
Permohonan Perlindungan ke LPSK
Kusnadi telah meminta perlindungan ke LPSK pada Jumat (28/6/2024). Kuasa hukum lainnya, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa Kusnadi siap menghadapi panggilan dari KPK jika diperlukan.
“Ya kita belum tahu (apakah Kusnadi akan dipanggil KPK lagi atau tidak), tapi dia (Kusnadi) siap, karena dia siap maka dia mencadangkan beberapa upaya ini,” ujar Petrus, Jumat, (28/6/2024).
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful