Jakarta. Deras.id – Kepolisian Resort Sampang berhasil mengamankan Inisial F salah satu dari 9 pelaku pemerkosaan dengan korban anak berusia 13 tahun di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura. Inisial F yang masih berusia 17 tahun berhasil ditangkap pada Rabu Malam (2/11/2022) setelah upaya pengejaran selama 12 hari.
“Siang ini kami merilis perkara kasus membawa lari anak dibawah umur kemudian dilakukan pencabulan atau perkosaan terhadap korban oleh pelaku yang awalnya jumlah 2 orang membawa lari dari rumah kemudian bersama teman-temannya berjumlah 9 orang melakukan pencabulan terhadap korban,” tegas Kapolres Sampang AKBP Arman dalam konferensi pers Polres Sampang diunggah melalui Instagram resmi Polres Sampang @polres.sampang, Jumat (04/11/2022).
Arman menceritakan dari 9 orang pelaku, sebanyak 5 orang yang melakukan persetubuhan atau pemerkosaan, sedangkan sisanya hanya memegang atau ada yang mengetahui kejadian tersebut tapi tidak melaporkan.
Ironisnya, menurut Arman, F ini adalah tetangga desa korban dan baru dua hari berkenalan lewat media sosial. F juga merupakan pelaku utama pemerkosaan yang berperan penting dalam mengajak dan menjemput korban.
Untuk itu, Arman mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya orang tua agar menjaga anggota keluarganya terlebih untuk anak yang masih di bawah umur.
“Perlunya seluruh pihak yang terutama torang tua atau keluarga yang dituakan dalam suatu rumah, perlu menjaga anak khususnya yang di bawah umur,” pungkasnya.
Penulis: Dayu l Editor: Ifta