Suksesi 2024

Tom Lembong Dilaporkan soal Dugaan Unggahan Pasal Palsu, Ini Kata Anies

Jakarta, Deras.id – Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) melaporkan Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan mengunggah pasal palsu UU Pemilu soal aturan gak presiden berkampanye, Senin (29/1/2024). Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan percaya  bahwa Bawaslu akan bekerja dengan baik.

“Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik,” kata Anies Baswedan usai berkampanye di Lapangan Kecamatan Padarincang, Serang, Banten dikutip Deras.id, Rabu (31/1/2024).

Sebelumnya, Ton Lembong dilaporkan pengacara Hendarsam Marantoko dengan mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara. Tom dianggap menghasut dan mengadu domba, sebab mengunggah Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang salah.

“Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu),” kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:  Ketum PBNU Sebut PKB Bukan Bagian NU, Ini Kata Pengamat

Calon presiden (capres), Anies Baswedan menyampaikan bahwa tidak ada larangan untuk seseorang melapor ke Bawaslu. Menurutnya, hal tersebut menjadi hak setiap orang.

“Jadi kalau ada yang lapor itu hak dia, bagi Bawaslu, saya percaya Bawaslu bekerja mengikuti semua ketentuan,” tutur Anies Baswedan.

Menurut paslon nomor urut satu ini, Bawaslu mempunyai integritas dalam setiap menjalankan tugas-tugasnya. Ia menyebut bahwa Bawaslu selama ini bekerja dengan profesional.

“Bawaslu selama ini menunjukkan berintegritas. Jadi saya percaya, silakan Bawaslu merespons itu dengan profesional,” ucap Anies Baswedan.

Diketahui, tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’.

Baca Juga:  Gerindra Tegaskan Cak Imin Penentu Cawapres Meski Golkar-PAN Bergabung

Bunyi pasal tersebut yakni, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…

Menurut Hendarsam, ‘Pasal 299 ayat 1’ tersebut tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda