BeritaNasional

Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ketua Umum PDIP Minta KPU Lanjutkan Seluruh Tahapan

Jakarta, Deras.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menolak penundaan Pemilu 2024. Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden.

“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu,” ucap Hasto dalam keterangannya Kamis, (2/3/2023).

Pernyataan tersebut dikeluarkan Megawati pasca Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dirinya juga mengatakan, putusan MK tentang penolakan judicial review perpanjangan masa jabatan presiden tersebut harusnya menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional,” ujarnya.

Baca Juga:  Enggan Gabung Parpol, Wiranto Fokus Jadi Wantimpres

Selain itu, terkait sengketa pemilu Megawati menegaskan hendaknya berpedoman terhadap payung hukumnya yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu”, ujar Hasto menirukan arahan Megawati.

Berdasarkan hal tersebut, Hasto mengatakan PDIP menolak segala bentuk penundaan pemilu. Adapun hasil analisis hukum DPP PDIP terkait putusan PN Jakarta Pusat secara garis besar sebagai berikut:

Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Baca Juga:  BPOM Update Daftar Terbaru 172 Obat Aman Cemaran

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda