BeritaNasional

Tolak Penetapan Biaya Haji 2023, Fraksi PKS: Sangat Memberatkan Jemaah

Jakarta, Deras.id – Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) DPR RI menolak penetapan biaya haji tahun 2023. Penolakan itu disampaikan fraksi PKS karena nominal biaya haji tahun ini masih dirasa memberatkan jemaah haji.

“Dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi jemaah haji yang sudah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi, yang sebagian besar adalah kalangan masyarakat kelas menengah bawah, seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil, dimana mereka mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk bisa mendaftar haji. Sementara, jika mereka terpaksa harus menambah jumlah pembayaran hingga dua kali lipat, maka akan sangat memberatkan jemaah,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf di Senayan, Rabu (15/2/2023).

Bukhori menyampaikan, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah (Bipih) sebesar Rp Rp 49.812.700,26 atau 55,3% dari total BPIH, masih terlalu besar ditengah beban ekonomi masyarakat yang sangat berat. Sehingga, ia menganggap kebijakan tersebut belum mencerminkan keadilan bagi calon jemaah haji.

“Ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi calon jemaah haji 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bukhori mengatakan ketidakpuasannya terhadap penyesuaian biaya komponen pembentuk BPIH yang diajukan pemerintah. Komponen tersebut berupa biaya penerbangan, perhotelan, catering, masyair, dan durasi waktu penyelenggara haji.

“Oleh sebab itu, Fraksi PKS memandang usaha pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) selama ini dalam merasionalisasi lima komponen penyumbang terbesar BPIH sebagaimana yang kami singgung diatas, kami nyatakan belum memuaskan,” tegasnya.

Meski Fraksi PKS menolak, biaya haji 2023 tetap disepakati oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag. Kesepakatan itu terjadi pada Rabu malam.

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang disepakati sebesar Rp 90.050.637,26 dari sebelumnya Rp 98.893.909. Kemudian, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3% dari total BPIH. Presentase ini lebih kecil dari usulan awal sebesar 70%.

Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40,23 juta atau 44,7% dari semula Rp 30 juta atau 30%.

Penulis: Saiful | Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami