BeritaNasional

Tolak Minum Obat, Lukas Enembe Ngotot Ingin Dirawat di Singapura

Jakarta, Deras.id – Eks Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mengeluhkan kondisi kesehatannya selama menjalani penahanan di rutan KPK. Kali ini, Lukas Enembe menolak minum obat yang diberikan tim dokter KPK.

“Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK,” ujar pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Petrus menjelaskan, kondisi kliennya belum menunjukkan tanda-tanda membaik selama ditangani tim dokter KPK. Menurutnya, sampai saat ini kondisi kaki Lukas Enembe masih mengalami bengkak sehingga jalannya tertatih-tatih.

“Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih,” jelas Petrus.

Baca Juga:  Rafael Ditahan di Rutan KPK selama 20 Hari ke Depan

Petrus mengungkapkan, kliennya itu menolak meminum obat yang disediakan tim dokter KPK sejak Minggu (19/3/2023). Selang beberapa hari tepatnya Selasa (21/3/2023), Lukas Enembe kembali mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.

Dalam surat tersebut, Lukas meminta izin kepada pimpinan KPK untuk berobat ke Singapura. Menurut Petrus, Lukas Enembe biasa berobat ke rumah sakit di Singapura. Dokter di rumah sakit tersebut diyakini sangat faham mengenai kondisi sakit Lukas Enembe.

“Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura,” tutur Petrus.

Dalam surat tersebut, Lukas Enembe menyebutkan seharusnya ia dirawat di rumah sakit, bukan di rutan KPK. Sehingga ia mendapatkan perawatan yang maksimal oleh dokter.

Baca Juga:  Blusukan Jokowi ke Mall Kokas, Cek Aktivitas Perekonomian Usai PPKM Dicabut

“Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di rutan KPK,” tulis Lukas Enembe dalam petikan suratnya kepada pimpinan KPK.

Diketahui, sebelumnya Lukas Enembe juga pernah mengirimkan surat pada 31 Januari 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas menagih janji untuk membiarkannya berobat ke Singapura seperti yang pernah disampaikan Firli Bahuri saat mengunjunginya di Papua.

Penulis: Diraf l Editor: Iftah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda