Jakarta, Deras.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang dimohonkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah aset milik istri Rafael Alun, Ernie Meike yang disita sebagai Barang Bukti.
“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti dikembalikan dari mana BB itu disita,” demikian dikutip dari situs MA, Rabu (24/7/2024).
Barang bukti tersebut berupa aset rumah dan sejumblah uang tunai. Diantaranya uang tunai Rp 199.970.000 hasil pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Pengembalian uang tunai Rp 19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok dan satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Dalam putusan ini teregister dengan nomor perkara 4101 K/Pid.Sus/2024 dengan perkara Tk 1.75/PAN.PN.W10.UI/TPK.05.4.2024.03. Mejelis kasasi pemutus perkara ini diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dan 2 majelis anggota H. Arizon Mega Jaya dan noor Edi Yono yang dibacakan pada putusan diketok pada Selasa (16/7) dan dalam tahapan minutasi.
Diketahui, proses kasasi ini hasil vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan TPPU. Selain itu sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara salah satunya rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike dikembalikan.
Dari putusan ini, Jaksa KPK ingin aset atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike dirampas. Kemudian KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA dan pada Selasa (16/7) putusan kasasi tersebut ditolak MA.
Penulis: HMD | Editor: Saiful