DERAS.ID — Rencana penerapan biodiesel B50 mulai Juli 2026 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan minyak sawit dalam negeri secara besar-besaran. Kajian Transisi Bersih menilai kondisi itu dapat mengurangi ekspor CPO Indonesia, memperbesar subsidi energi, dan menambah tekanan pada fiskal negara.
Kajian bertajuk Mandatory Biodiesel B50 di Indonesia: Solusi Ketahanan Energi atau Beban Ekonomi Baru? itu dipaparkan dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Peneliti Senior Transisi Bersih, Aimatul Yumna, mengatakan kebijakan biodiesel memang berhasil mengurangi impor solar selama beberapa tahun terakhir. Namun, menurut dia, biaya yang harus ditanggung negara terus meningkat akibat hilangnya potensi devisa ekspor sawit dan besarnya subsidi biodiesel.
“Untuk setiap Rp 1 penghematan impor solar yang diperoleh, negara justru menanggung biaya sekitar Rp 1,48 dalam bentuk kehilangan devisa ekspor CPO dan subsidi biodiesel,” ujar Aima.
Dalam kajian tersebut, dampak fiskal bersih kebijakan mandatory biodiesel sepanjang 2015–2024 tercatat negatif lebih dari Rp409,6 triliun. Kerugian terbesar disebut berasal dari pengalihan CPO ke pasar domestik yang mengurangi volume ekspor sawit Indonesia.
Pada 2024, potensi kehilangan devisa ekspor CPO diperkirakan mencapai Rp197,8 triliun. Nilai itu lebih besar dibanding penghematan impor solar yang mencapai Rp153 triliun.
Transisi Bersih memperkirakan implementasi B50 akan membutuhkan sekitar 19 juta ton CPO atau sekitar 36 persen dari total produksi sawit nasional. Jika skema itu dijalankan, ekspor sawit Indonesia diperkirakan turun hingga 43 persen dibanding level 2022, dengan potensi kehilangan devisa mencapai USD10–12 miliar per tahun.
Kajian itu juga menyoroti penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dari total dana yang dikelola, sekitar 93,28 persen dialokasikan untuk subsidi biodiesel, sementara program peremajaan sawit rakyat hanya menerima sekitar 4,11 persen.
“Skema saat ini membuat negara menjadi penyerap utama risiko volatilitas harga sawit global, sementara manfaat terbesar terkonsentrasi pada segelintir produsen biodiesel berskala besar,” tutur Aima.
Analis ekonomi kebijakan LPEM FEB UI, Alin Halimatussadiah, mengatakan pemerintah saat ini menanggung subsidi biodiesel melalui dua skema sekaligus, yakni APBN dan dana BPDPKS.
Menurut Alin, rencana ekspansi dari B40 menuju B50 perlu dievaluasi karena beban subsidi masih sangat besar dan bergantung pada fluktuasi harga global CPO serta solar.
“Pada skema B40 saja beban subsidi pemerintah sudah berat. Jadi, pemerintah harus memikirkan dan mendesain ulang skema subsidi agar punya tujuan jelas ke arah keterjangkauan harga biosolar atau ke arah produktivitas industri sawit,” katanya.
Transisi Bersih merekomendasikan pemerintah menunda implementasi B50 sampai reformasi tata kelola industri sawit dan skema harga biodiesel dilakukan. Organisasi itu juga meminta alokasi dana BPDPKS lebih diarahkan untuk peningkatan produktivitas petani sawit rakyat.
Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, menilai program B40 saat ini sudah berada di batas kemampuan fiskal dan pasokan sawit nasional.
“Karena itu, implementasi B50 belum layak dilakukan tanpa peningkatan produktivitas sawit yang signifikan melalui peremajaan lahan dan reformasi tata kelola industri,” ujarnya.
Selain itu, Transisi Bersih meminta pemerintah mempercepat pengembangan sumber energi terbarukan lain seperti tenaga surya, panas bumi, dan hidro skala kecil untuk mengurangi ketergantungan pada biodiesel berbasis sawit.
“Ketahanan energi tidak boleh dibangun dengan menciptakan kerentanan fiskal baru. Indonesia membutuhkan strategi transisi energi yang lebih berimbang, berkelanjutan, dan tidak terlalu bergantung pada satu komoditas,” kata Rahman.
