BeritaNasional

Tol Cisumdawu Difungsikan Tanpa Tarif

Jakarta, Deras.id – Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 telah dibuka untuk umum pada pukul 14.00 WIB, Kamis (15/12/2022). Penggunaan jalan tol yang akan dioperasikan dengan tarif Rp 0.

Satuan kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Cisumdawu, Yuanita Kiki Sani menyampaikan mulai digunakannya Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 merupakan bentuk sosialisai untuk masyarakat.

“Kegiatan fungsional Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 ini sebagai bentuk sosialisasi untuk masyarakat para pengguna jalan tol yang akan dioperasikan dengan dengan tariff Rp. 0,- sampai adanya penetapan tariff dari Bapak Menteri PUPR,” ujar Kasatker PJBH Cisumdawu Yuanita Kiki Sani pada, Kamis (15/12/2022).

Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 dibuka untuk umum pada 15 Desember 2022 pukul 14.00 WIB kemarin. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 13 Desember 2022 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Cisumdawu Segmen Pamulihan – Cimalaka.

Tol Cisumdawu sudah dilaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) untuk Seksi 2 (Pamulihan – Sumedang) dan Seksi 3 (Sumedang – Cimalaka) pada awal November 2022. Pemeriksaan yang dihadiri oleh pihak Polres Sumedang, Satuan PJR Ditlantas Polda Jabar, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Sumedang, PT. Jasa Raharja, PT. Citra Karya Jabar Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol untuk Jalan Tol Cisumdawu dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat pada 15 Desember 2022 dalam rangka memastikan kesiapan pembukaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 mulai dari Gerbang Tol Pamulihan, Gerbang Tol Sumedang dan Gerbang Tol Cimalaka. 

Hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan tersebut, Tol Cisumdawu Seksi 2 memiliki panjang 17,05 Km mulai dari Gerbang Tol Pamulihan sampai Gerbang Tol Sumedang akan dioperasikan untuk semua jenis golongan kendaraan. Sedangkan untuk Seksi 3 dengan panjang 4.05 Km mulai dari Gerbang Tol Sumedang sampai Gerbang Tol Cimalaka dioperasikan khusus jenis kendaraan Golongan l.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami