BeritaNasional

Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Menurutnya, Putri terbukti bersalah dan terlibat dalam upaya pembunuhan berencana terhadap mantan Ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” tambah hakim Wahyu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Sopir Kabur, Mobil Bermuatan Gas LPG Hangus Terbakar di Jakarta Timur

Namun sebelum itu, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pada kasus itu, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal alias Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Beberapa jam sebelum vonis kepada Putri dijatuhkan, Majelis hakim yang sama juga mengadili Sambo dan divonis hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang sama.

Baca Juga:  Mantan Pejabat Dirjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” tambahnya.

Penulis: Danu l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda