Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK menolak semua gugatan permohonan terkait sistem proporsional tertutup.
“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK Jakarta pada Rabu (15/6/2023).
Sikap keputusan tersebut diambil MK setelah adanya pertimbangan serta ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ikhwal pemilihan umum. Hasil tersebut menurut MK tidak akan mengubah UUD 1945.
“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ujar hakim MK Suhartoyo.
“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” sambungnya.
Tidak hanya itu, keputusan MK terkait sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang perlu sebagai perbaikan sistem dalam pemilihan. Sekaligus untuk memperkuat keberadaan ideologi Pancasila.
“Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI,” ucap hakim Arif.
Sebelumnya, gugatan judicial review dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan pada 14 November 2022 oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Menurutnya, mereka keberatan dengan adanya pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.
Salah satu alasan meminta sistem proporsional tertutup karena parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di Lembaga legislatif.
Penulis: Fia l Editor: Ifta