NasionalBerita

Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Jakarta, Deras.id – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya usai terbukti bersalah atas tindakan pidana korupsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rianto Adam Pontoh. Hakim menilai Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipillih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Hakim Rianto membacakan putusan dalam persidangan, dikutip Jumat (20/10/2023).

Lukas Enembe diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp19,69 miliar.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Disahkan RUU PPRT jadi Usul Inisiatif DPR

Hasil korupsi tersebut juga dinikmati oleh beberapa pejabat di pemerintahan provinsi Papua. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Lukas juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. Lukas juga dibebankan hukuman tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar paling lama dalam waktu satu bulan pascaputusan ini dibacakan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam saat membacakan amar putusan di PN Jakpus.

Terhadap kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp19,6 miliar tersebut, Hakim Rianto menegaskan bahwa jika dalam tempo waktu satu bulan tidak terbayarkan, maka harta benda pribadi milik Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh Negara.

Baca Juga:  KPK Bakal Usut Gaya Hidup Mewah Istri Brigjen Endar

“Jika tidak dilakukan pembayaran (uang pengganti), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, atau jika terpidana tidak punya uang yang cukup, maka dilakukan penahanan penjara selama dua tahun,” tegas hakim Rianto.

Sebagai informasi, Lukas Enembe merupakan Gubernur ke-13 Provinsi Papua. Ia menjabat selama 2 (dua) periode kepemimpinan sejak pertama kali terpilih pada April 2013 hingga Januari 2023 kemarin.

Sebelum menjadi Gubernur Papua, karir Lukas Enembe diawali dengan menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2001 hingga 2006. Kemudian terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya pada tahun 2007 hingga 2012.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda