‘Tok’ Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – Eksekutor pembunuhan Brigadir Yosuha Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis bersalah. Eliezer terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memberikan hukuman jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Eliezer dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KHUP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut hakim terdapat hal yang meringankan yaitu statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang mampu menjadi pembuka kunci pandora skenario pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

Sedangkan hal yang memberatkan dalam vonis Eliezer adalah ia dianggap tidak menghargai hubungan baiknya dengan korban Brigadir Yosuha.

Sebagai informasi, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Penulis: Brian l Editor: Rea

Exit mobile version