BeritaNasional

Tok! Agnes Gracia Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – Agnes Gracia, pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 3,5 tahun, Senin (10/4/2023) kemarin.

“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang, Senin (10/4/2023).

Sri Wahyuni kemudian membacakan amar putusan kepada Agnes Gracia.Vonis yang dijatuhkan Hakim Sri kepada Agnes lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Agnes dijatuhi hukuman 3,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terencana kepada David Ozora.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Hakim Sri saat membacakan putusan pelaku anak, Agnes Gracia.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Mario Dandy

Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa masa penahanan Agnes dilanjutkan langsung pasca persidangan putusan.Masa penahanannya, terhitung sejak hari pertama Agnes ditahan saat proses hukum berjalan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” terang Sri pasca membacakan amar putusan.

Sidang Agnes Gracia dimulai pukul 14.00 sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Sidang tersebut menghadirkan pihak orang tua dari Agnes Gracia beserta kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak korban penganiayaan David Ozora diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam kesempatan sidang putusan tersebut tidak hadir dikarenakan sakit.

Meskipun tidak hadir, pria yang akrab disapa Joe tersebut mengunggah cuitan di Twitternya @seeksixsuck yang mengisyaratkan bahwa satu pelaku telah menerima hukuman atas perbuatan kejinya kepada David Ozora. Tersisa dua tersangka lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas yang akan segera dilakukan proses persidangan.

Baca Juga:  Soal RUU Perampasan Aset, PDIP Sebut Otoritas Ketua Partai

One down, two more to go,” cuit Joe di Twitter pribadinya pasca sidang putusan pelaku anak, Agnes Gracia, Senin (10/4/2023)

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengaku menerima dan menghargai putusan Hakim Sri Wahyuni Batubara atas putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Agnes Gracia.

“Menurut kami, ini sudah semestinya,” terang Melissa kepada wartawan pasca sidang putusan Agnes Gracia di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda