BeritaNasional

Tim Tabur Kejagung Berhasil Meringkus Buronan Kasus Korupsi di Lampung Tengah

Jakarta, Deras.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi di Lampung Tengah. Buronan bernama Husri Aminuddin alias Udin yang sudah dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp 500 Juta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang 2017 lalu. 

“Ya kami berhasil mengamankan seorang buronan tersebut pada hari Jumat (10/02/2023) sekitar pukul 18:00 WIB bertempat di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin alias Udin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tentang pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Tim Tabur Kejagung, dilansir dari kejaksaan.go.id, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:  Sejumlah Sapi di Sleman Terjangkit LSD, Peternak Diminta Waspada

Tim Tabur Kejagung juga menjelaskan bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Husri Aminuddin alias Udin, negara dirugikan sekitar Rp 9 Miliar. Oleh karena itu, terpidana juga diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara. 

“Serta menghukum Husri Aminuddin alias Udin sebagai hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti  sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” tutupnya.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda