BeritaNasional

Tim Tabur Kejagung Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi di Sumatera Utara

Jakarta, Deras.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara. Buronan diketahui merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni bernama Henny J.M. Nainggolan dan sudah dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada April 2016 lalu.

“Ya kami berhasil mengamankan seorang buronan tersebut pada hari Jumat, 31 Maret 2023 sekitar pukul 10:15 WIB dan bertempat di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkap Tim Tabur Kejagung dikutip dari website resmi www.kejaksaan.go.id, Jumat (31/3/2023).

Penangkapan tersangka buron kasus korupsi Heny J.M. Nainggolan berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana pendapatan di Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

“Terdakwa Henny J.M. Nainggolan dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp3.529.000.000.,” terang Tim Tabur Kejagung.

Atas tindakan korupsi yang dilakukan, tersangka Henny akan dikenakan kurungan penjara selama 5 (lima) tahun masa penahanan dengan denda yang dibebankan senilai Rp200 Juta.

“Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Tim Tabur Kejagung juga menjelaskan bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Henny J.M. Nainggolan negara dirugikan sekitar Rp1.153.000.000. Oleh karena itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara.

“Serta menghukum Henny J.M. Nainggolan sebagai hukuman pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, yang apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun,” tutupnya.

Sementara, dengan adanya program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami