
Kutai Kartanegara, Deras.id — Tim Monitoring dan Evaluasi Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dari Kementerian Transmigrasi melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (8/7/2025) hingga Sabtu (12/7/2025).
“Monev di lakukan di belasan Perusahaan yang ada lahan HPL Transmigrasi” ujar perwakilan tim IPT Kementerian Transmigrasi di lokasi. Rabu (9/7/2025).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan yang sebelumnya telah memperoleh izin IPT, namun saat ini terindikasi tidak aktif secara administratif. Tim pusat didampingi oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kunjungan ini, tim menyambangi lebih dari sepuluh perusahaan yang beroperasi di kawasan HPL transmigrasi. Beberapa di antaranya diketahui masih melakukan aktivitas eksploitasi pertambangan dan perkebunan, meskipun status IPT-nya sudah tidak aktif atau habis masa berlakunya.
“Kami menemukan adanya indikasi aktivitas pertambangan yang masih berjalan di atas lahan HPL, padahal izin IPT-nya belum diperpanjang atau bahkan tidak aktif. Ini perlu segera ditertibkan, baik dari sisi legalitas maupun kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” lanjutnya.
Sejumlah perusahaan seperti PT Jembayan Muara Bara, termasuk anak perusahaannya PT Arzara Baraindo Energitama dan PT Kemilau Rindang Abadi, menjadi titik evaluasi prioritas karena aktivitasnya berada langsung di atas wilayah transmigrasi. Selain itu, perusahaan lain seperti PT Sumber Bara Abadi dan PT Karya Teknik Plantation juga turut dilakukan pengecekan lapangan (ground check), termasuk verifikasi luas lahan dan kesesuaian izin.
Tim menegaskan bahwa pemanfaatan lahan transmigrasi oleh pihak swasta harus tunduk pada regulasi yang berlaku, terutama terkait dengan status lahan HPL dan izin IPT. Kegiatan usaha di atas lahan negara tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghambat pengembangan kawasan transmigrasi sebagai wilayah strategis nasional.
“Langkah tegas akan ditempuh apabila perusahaan tidak segera mengurus perpanjangan IPT dan melunasi kewajiban PNBP. HPL transmigrasi adalah aset negara dan harus dijaga sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan tata kelola kawasan transmigrasi dan reformasi aset negara yang sedang digalakkan Kementerian Transmigrasi, sejalan dengan arahan reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas pemanfaatan tanah negara.
Penulis: Putra Alam