Jakarta, Deras.id – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan pihaknya akan kembali berlakukan tilang manual. Tilang manual itu hanya akan berlaku pada pelanggar kendaraan tertentu saja.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran – pelanggaran yang ditindak tilang manual,” terang Latif Usman, Rabu (7/12/2022).
Pemberlakuan tilang manual itu dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya
“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan plat nomor,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa maraknya kendaraan bodong yang memalsukan plat nomor dinilai sebagai tindakan kriminal, dengan konsekuensi pelanggaran berat.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) plat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” pungkasnya.
Penulis: Danu l Editor: Dian