Jakarta, Deras.id- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan, sanksi tilang manual dapat dilakukan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual,” terang Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, Jumat (12/11/2022).
Kompol Edy Purwanto juga menegaskan bahwa, sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalami peningkatan. Selain itu, Kamera ETLE juga masih banyak yang belum terpasang pada lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggaran yang terjadi di Jakarta. Sebaran jumlah titik kamera akan ditingkatkan pada 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.
Penulis: Mukhlis | Editor: Dian cahyani