DaerahBerita

TikToker Ditangkap Polisi Usai Video Masturbasi Viral

Kerinci, Deras.id – Seorang TikToker bernama Emboy Yasandra (27) atau yang dikenal dengan Popo Barbie, ditangkap oleh polisi setelah video masturbasinya dengan sebuah manekin tersebar dan menjadi viral di media sosial. Pelaku berasal dari Kerinci, Jambi dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kerinci pada hari Senin, (3/7/2023), dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru.

“Menampilkan manekin yang digunakan oleh Popo dalam video masturbasinya yang tersebar di media sosial” AKP Edi Mardi, Kasat Reskrim Polres Kerinci , tampil dalam konferensi pers di Polres Kerinci pada hari Senin, (3/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, menjelaskan bahwa Popo ditangkap pada hari Sabtu, 1 Juli 2023, di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi. Penangkapan dilakukan setelah video masturbasi Popo dengan manekin tersebut tersebar di media sosial.

Baca Juga:  Zelenskyy Apresiasi Kinerja Pertahanan Udara Heroik, Meski Ukraina Mengalami Pemadaman

“Terhadap tersangka disangkakan UU Pornografi dan ITE,” kata AKP Edi.

Dalam pemeriksaan, Edi mengungkapkan bahwa Popo sendiri yang membuat video tersebut dan menyebarkannya. Popo awalnya tidak mengakui perbuatannya dan bersikeras bahwa video tersebut bukan dari dirinya karena ponselnya hilang dua bulan yang lalu. Namun, saat polisi melakukan pemeriksaan di rumahnya, mereka berhasil menemukan ponsel Popo yang ternyata menyimpan video pribadinya.

“Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindaklanjuti,” jelas AKP Edi.

Edi juga mengungkapkan bahwa Popo membuat dan menyebarkan video tersebut karena motif ekonomi. Popo sengaja menyebarkan video tersebut untuk mencari sensasi dan meningkatkan jumlah pengikutnya di media sosial.

“Karena faktor ekonomi aja. Dia pengen terkenal gitu kan. Demi menambah followersnya,” ujar AKP Edi.

Baca Juga:  Viral Avanza Penyok Tabrak Scoopy, Ini Pentingnya Crumple Zone Bagi Mobil.

Atas perbuatannya, Popo dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo 27 Pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda