TikTok Shop Dilarang Berdagang, Hanya Boleh Promosi!

Jakarta, Deras.id – Pemerintah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi langsung di platform media sosial. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi social e-commerce. 

Aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang diteken pada hari ini, Senin (25/9/2023).

“Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023,” tutur Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (26/9/2023).

Revisi Permendag 50 tahun 2020 akan melarang social e-commerce melakukan transaksi langsung dalam penjualan produknya. Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa. Selain itu, memisahkan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial. 

“Media sosial tidak ada kaitannya, tidak boleh transaksi dan bayar langsung. Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan.

Apabila platform e-commerce masih terintegrasi dengan layanan sosial media, maka akan dikenakan sanksi. Penalti bagi pelanggar akan dilakukan secara bertahap melalui peringatan sampai dengan penutupan platform media sosial.

Selanjutnya, dalam peraturan tersebut juga menyasar pada upaya untuk mengantisipasi dampak Project S TikTok yang dalam mematikan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di platform social e-commerce. Pertimbangan untuk melakukan revisi Permendag adalah praktik perdagangan cross corder melalui pasar daring dan media sosial.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version