EntertainmentNasional

Tiko Aryawadhana, Suami BCL Minta Gelar Perkara

Jakarta, Deras.id – Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, melalui kuasa hukumnya Irfan Aghasar menjelaskan bahwa adanya perbedaan hasil audit antara laporan mantan istrinya Arina Winarto dan kepolisian. Oleh karena itu Tiko meminta gelar perkara soal dugaan penggelapan dana yang ditujukan kepadanya.

“Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara. Kami minta karena kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik,” kata Irfan Aghasar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Tiko selama ini belum pernah berkomunikasi dengan akuntan publik yang dimaksudkan oleh istrinya sebagai bukti mantan suaminya diduga telah menggelapkan dana. Komunikasi tersebut dimaksudkan untuk mengonfirmasi soal data yang digunakan sebagai bukti bahwa dirinya telah menggelapkan dana. Ia meragukan data yang diaudit oleh akuntan publik tersebut tidak valid. Anggapan ini muncul karena hasil audit antara polisi dan akuntan publik yang digunakan oleh Arina untuk melaporkan dirinya berbeda.

Baca Juga:  Putus dari Denny Caknan, Happy Asmara Tak Mau Gegabah Soal Cinta

“Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko harusnya dikonfirmasi oleh akuntan publik, benar enggak data ini, valid enggak data ini, jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian,” ujarnya.

Saat ini, Irfan Aghasar sedang mencari lokasi akuntan publik yang dimaksudkan untuk membuktikan kevalidan data tersebut. Karena selama ini kliennya Tiko hanya menjalani pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang mestinya juga akuntan publik tersebut mengonfirmasi Tiko sebagai direksi PT Arjuna Advaya Sanjaya.

“Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp6,9 miliar ini kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publik. Kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah anda pernah mengonfirmasi klien kita,” ucapnya.

Baca Juga:  Banding Ditolak, Kris Wu Tetap Harus Jalani 13 Tahun Penjara

Menurut Irfan, Arina Winarto tidak memiliki hak untuk membuat laporan keuangan. Justru Tiko lah yang memiliki tanggung jawab tersebut sebagai direksi.

“Kami juga akan menuntut mana proses yang selama ini ditegakan, rapat umum pemegang saham belum ada. Hak pembelaan direksi itu ada di rapat, belum pernah ada. Jadi ini persoalan perusahaan yang belum tuntas antara mantan suami dan mantan istri karena bikin perusahaan bersama kemudian dibawa seolah-olah ini penggelapan dan penipuan,” jelas Irfan.

Penulis: Una l Editor: Apr

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda