Kendal, Deras.id – Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan ada tiga hal perlu dilakukan desa dalam mengelola dana desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pertama, pemerintah desa wajib cermat dalam mengalokasikan anggaran. Kedua adalah efisiensi dalam penggunanya dan ketiga kreatif dan inovatif dalam menentukan penggunaan.
“Pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan yaitu di desa. Semakin banyak dana desa yang dikucurkan maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud,” kata Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-Undang Desa di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023).
Dana Desa mampu menjadi solusi untuk menguatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa jika tiga hal tersebut dilaksanakan. Saat ini sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari dana desa seperti BLT dan PKTD diakui pengelolaan dan penyalurannya sangat tepat sasaran.
Lebih lanjut Gus Muhaimin menuturkan, sejak dicetuskannya Undang-Undang Desa serta alokasi dana desa, sejumlah pengambil kebijakan dan ahli sempat meragukan kepala desa menjadi subjek utama yang mengendalikan dan memiliki kewenangan anggaran.
Namun saat ini terbukti desa mampu untuk mengelola dana desa dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Kepercayaan itu makin diperkuat dengan kemampuan desa menghadapi pandemi Covid-19.
“Semuanya percaya saat ini bahwa desa mampu mengelola anggaran dengan baik,” tegas Gus Muhaimin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito menambahkan bahwa dana desa sebagai salah satu instrumen UU Desa telah memberikan kontribusi yang progresif atas kemajuan desa.
Dia menjelaskan, sejak 2015 pemerintah pusat tercatat telah mengucurkan Rp537 Triliun dana desa.
“Setelah sembilan tahun perjalanan Undang-Undang Desa, perkembangan pesat terjadi di desa. Bangkitnya perekonomian, pemerataan pembangunan desa dan upaya-upaya lainnya yang mengantarkan pada kemandirian desa adalah hasil baik atas pelaksanaan Undang-Undang Desa,” papar Sugito.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa paradigma desa tertinggal, terbelakang, dan terisolir kini mulai memudar seiring capaian positif dana desa. Melalui dana tersebut pembangunan desa semakin masif. Desa dapat mengembangkan potensinya dan menjawab permasalahan yang terjadi.
Implementasi positif dana desa dengan perkembangan status desa yakni pada 2015 hanya terdapat 174 desa yang berstatus mandiri. Namun kini telah meningkat menjadi 6.238 desa. Sedangkan desa yang berstatus tertinggal sebelumnya terdapat 33.592 desa dan saat ini hanya tersisa 9.584.
“Hal ini menunjukkan tren yang positif atas penggunaan dana desa. Namun tak sedikit juga kendala juga ditemui, antara lain keterlibatan seluruh elemen desa dalam pembangunan, penguatan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumber daya desa,” ungkap Sugito.
Sosialisasi juga dihadiri oleh anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan Subchi, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Pengasuh Pesantren API Tegalrejo Muhammad Yusuf Chudlori, Kepala Desa se-Kabupaten Kendal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kendal dan perangkat daerah lainnya se-Kabupaten Kendal.
Penulis: Ifta l Editor: Saiful