BeritaDaerah

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

Surabaya, Deras.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan tersebut buntut dari kasus suap dan gratifikasi pengesahan APBD serta bantuan provinsi (Banprov) Jatim.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali dituntut empat tahun penjara,” kata Andy Bernard kepaa wartawan, Selasa (28/3/2023).

Andy Bernard juga mengatakan bahwa para terdakwa juga dituntut ganti rugi uang sebesar Rp284 Juta untuk Adib Mukarram. Sementara Agus Budiarto Rp349 Juta, dan Imam Kambali sebesar Rp497,6 Juta.

“Jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti atau terdakwa akan menjalani hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan kurungan penjara,” ucapnya.

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memberikan waktu kepada tiga terdakwa dalam satu minggu ke depan untuk membuat dan membacakan nota pledoinya atau pembelaannya.

“Kita beri waktu satu minggu ke depan, pada Selasa, 4 April 2023, para terdakwa dapat membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasihat hukumnya dalam hal pledoi atau nota pembelaan,” pungkas Hakim Ketua Darwanto.

Sebagai informasi, Terdakwa Adib Makarim diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Terdakwa Imam Kambali dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Agus Budiarto dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Saat peristiwa itu terjadi pada 2015 lalu, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami