Tiga Hari Ditangkap, Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni
Jakarta, Deras.id – Setelah penangkapan Ammar Zoni karena kasus narkoba sejak tiga hari lalu, Irish Bella masih belum menjenguk sang suami di Mapolres Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Irish Bella belum menjenguk pria bernama lahir Muhammad Ammar Akbar itu.
‘Belum (jenguk Ammar Zoni),” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Deras.id, Sabtu (11/3/2023).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Elza Syarief membenarkan pernyataan dari Ade Ary. Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini dalam menangani kasus aktor tersebut masih belum berkomunikasi dengan Irish Bella. Namun, Elza Syarief baru berkomunikasi dengan adik dan ayahnya ibu anak dua tersebut.
“Saya belum ketemu istrinya, dari kemarin sudah mendampingi juga, tapi asisten saya, nah sekarang saya yang datang. Jadi saya juga belum komunikasi sama istrinya, baru keluarganya, adik dan ayahnya,” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Elza Syarief.
Elza juga menyampaikan alasan istri kliennya belum memungkinkan untuk berkunjung karena ibu berusia 26 tahun itu masih memiliki dua buah hati yang harus diurus. Meskipun sang istri masih belum berkunjung, kuasa hukum sampai saat ini memfokuskan pada kesembuhan kliennya serta upaya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya belum ketemu ya. Mungkin karena ada anak kecil ya, dua orang itu, jadi belum datang. Tentunya kami bertekad benar-benar, mengajak klienya saya ini bener-bener sembuh. Tentu kami perlu backup dan support, supaya dia benar benar menjalankan janjinya kepada kita semua,” tutur Elza Syarief.
Diketahui, Irish Bella dan Ammar Zoni memiliki dua anak bernama Air Rumi Akbar dan Ara Puti Sabai Akbar. Setalah penangkapan yang terjadi di rumahnya daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat dan beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian, kini Ammar Zoni beserta H dan RH dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Risca l Editor: Ifta