Jakarta, Deras.id – Hakim Ketua, Achmad Satibi resmi memutuskan hukuman 4 tahun kurungan penjara pada tersangka kasus penipuan investasi binary opsi Quotex, Doni Salamanan, Rabu (15/12/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang Hakim Ketua Achmad Satibi.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara.
Achmad Satibi menambahkan, putusan itu dikarenakan dakwaan ke-2 dari JPU tidak berhasil dibuktikan. Sehingga majelis hakim menilai Doni Salmanan tidak dapat dipidana dengan alasan TPPU.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak pidana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa,” tambahnya.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan aset-aset mewah Doni Salmanan yang sebelumnya menjadi barang bukti.
“Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara,” kata Mumuh usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Penulis: Brian | Editor: Dian Cahyani