Jakarta, Deras.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memecat dua PNS pelaku kekerasan seksual. Pernyataan tersebut disampaikan Teten dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Senin (28/11/2022).
“kami putuskan memberi sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual,” ucap Teten.
Teten mengatakan ada empat pegawai yang terlibat dan dikenakan sanksi disiplin atas perbuatannya. Dua diantaranya PNS yang langsung dipecat, satu PNS lainnya diturunkan jabatannya, serta satu tenaga honorer yang diputus kontrak.
“kepada 2 PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” terangnya.
Diketahui bahwa salah satu pelaku adalah penerima beasiswa Kementerian Bappenas. Namun karena perbuatannya tersebut, rekomendasi atas dirinya dibatalkan.
“kami juga membatalkan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA kepada Kementerian Bappenas,” ujar Teten.
Lebih lanjut Kemenkop UKM berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta hak korban kekerasan seksual. Koordinasi akan dilakukan dengan LPSK dan Kementerian PPA untuk penanganan, perlindungan, serta pemulihan korban.
Penulis: Farid l Editor: Iftah