BeritaNasional

Teten Masduki Pastikan Hak Korban Kekerasan Seksual Kemenkop dan UKM Terpenuhi

Jakarta, Deras.id – Teten Masduki memastikan hak korban kekerasan seksual Kementerian Koperasi dan UKM terpenuhi, mulai dari perlindungan hingga pemulihan. Saat ini hal tersebut tengah dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami telah berkoordinasi dengan LPSK dan Kementerian PPA untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan,” kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop dan UKM pada Senin (28/11/2022).

Diketahui sebelumnya, empat pegawai Kemenkop dan UKM terbukti menjadi pelaku kekerasan seksual. Oleh karenanya 2 PNS dipecat, 1 PNS diturunkan jabatannya, dan 1 pegawai honorer diputus hubungan kerja.

Hal ini menjadi bukti keseriusan Kemenkop dan UKM dalam menindak tegas aksi kekerasan seksual. Teten mengatakan tidak ada toleransi kepada pelaku atas tindakan tidak terpuji ini.

Baca Juga:  RSPAD Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU

“Kami pada prinsipnya tidak mentolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan kami. Saya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual,” tegas Teten.

Saat ini, diketahui korban telah didampingi. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa korban mengalami trauma berat atas tragedi yang menimpanya.

“Hasil Assesmen psikologi yang dilakukan LPSK menunjukkan korban mengalami trauma. Korban kemudian meminta proses hukum dilanjutkan,” ungkap Edwin.

Penulis: Farid l Editor: Iftah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda