BeritaNasional

Teten Masduki Bentuk Majelis Kode Etik Baru Buntut Kekerasan Seksual di Kemenkop dan UKM

Jakarta, Deras.id – Teten Masduki membentuk Majelis Kode Etik Baru buntut kasus kekerasan seksual yang dilakukan PNS dan pegawai honorer di Kemenkop dan UKM. Menurutnya majelis kode etik baru ini bebas dari nepotisme sehingga kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan tanpa ada keberpihakan.

“Kami telah membentuk kode etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan baik dari pelaku maupun korban. Sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya tahun 2020,” tegas Teten dalam konferensi pers di Kemenkop dan UKM, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menurut Teten, Majelis Kode Etik Baru akan menindak beberapa evaluasi keseluruhan pemberian etik bagi pelaku yang terlibat. Keberadaannya juga menjadi salah satu upaya Kemenkop dan UKM untuk menciptakan ruang yang aman untuk pegawai dan terbebas dari tindak kekerasan seksual.

Baca Juga:  Prediksi Hari Raya Idul Adha 2024 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

“Melalui Majelis Kode Etik ini nantinya tentu kita akan tindak beberapa evaluasi keseluruhan proses pemberian etik,” ujar Teten.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hasil rapat Kemenkopolhukam dengan pimpinan LPSK, Kabareskrim Polri, serta pejabat instansi dan lembaga tentang Kasus Pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM pada Senin.

Hasil rapat tersebut memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop dan UKM batal. Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat pelaku tetap berjalan.

Menurut Mahfud, alasan SP3 karena pencabutan laporan tidak dibenarkan dalam hukum. Ia juga mengatakan bahwa konsep restorative justice tidak dibenarkan dalam kejahatan serius sehingga proses di pengadilan tetap berlanjut.

“Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, sedangkan pengaduan dapat dicabut.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Dipastikan Gabung PPP

Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan serius, karenanya perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Penulis: Farid l Editor: Iftah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda