BeritaNasional

Tetap Bungkam dalam Pemeriksaan, KPK Ingatkan Lukas Enembe akan Kehilangan Hak Membela Diri

Jakarta, Deras.id – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dilaporkan tetap mimilih bungkam dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Lukas Enembe untuk Kooperatif dalam pemeriksaan. Jika tidak, ia akan kehilangan hak untuk membela dirinya dari dugaan tersangka tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

“Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK, tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperolehnya,” ujar Ali di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Ali juga mengungkapkan pihaknya tetap bisa melakukan pemberkasan kasus ini untuk dibawa ke sidang, meskipun Lukas tetap memilih bungkam saat pemeriksaan. Menurutnya KPK dapat mencari bukti-bukti lainnya melalui keterangan saksi ataupun penggeledahan.

“KPK kemudian kan sekali lagi memberikan ruang yang sama kepada tersangka dan penasehat hukumnya, untuk melakukan pembelaan secara proporsional dalam koridor hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tersangkut Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan Ke PN Jaksel

KPK juga memberikan leluasa kepada tersangka untuk memberikan bukti dari apa yang disangkakan.

“Bahkan, kemudian kami silahkan juga untuk membuktikan sebaliknya dari apa yang kemudian kami tersangkakan,” terang Ali.

Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe mengaku sakit saat diperiksa oleh tim penyidik KPK. Namun hal tersebut beberapa kali dibantah oleh KPK berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSPAD Gatot Subroto.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda