BeritaNasional

Tersangkut Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan Ke PN Jaksel

Jakarta, Deras.id – Eks Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Berdasarkan nomor registrasi perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Rabu, 29 Maret 2023, atas nama Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” tulis PN Jaksel dilaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu (1/4/2023).

Dalam gugatannya, Lukas Enembe meminta PN Jakarta Selatan agar memerintahkan KPK membatalkan penetapan dan penangkapannya sebagai tersangka dan membebaskannya dari tahanan KPK.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis laman SIPP Jakarta Selatan. 

Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana direncanakan digelar pada Senin, 10 April 2023. Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh Lukas, yakni:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan status tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon;
  6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.
  10. Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Baca Juga:  Mahfud MD Buka Suara Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda