Bogor, Deras.id – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29) menjalani sidang dakwaannya di PN Cibinong, Selasa (24/1/2023). Atas tindakannya itu, setidaknya para korban menelan kerugian sebesar Rp 2,3 Miliar.
“Benar sidang hari ini,” kata pengacara Siti Aisyah Nasution, Herman, Selasa (24/1/2023).
Siti mengaku telah melakukan aksinya sejak Februari dengan berkedok investasi toko online. Mulanya, Siti menawarkan keuntungan 10 hingga 15 persen dari investasi toko online bodong. Dari motif itu, Siti sudah berhasil menipu 333 korban yang mayoritas adalah mahasiswa IPB.
“Ternyata toko online atau marketplace yang diakui tersebut adalah milik orang lain,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Tak hanya itu, Siti juga meyakinkan dengan menawarkan aplikasi pinjol legal. Tujuannya agar korban tak ragu untuk melakukan peminjaman.
“Aplikasi pinjolnya legalitasnya ada,” kata dia.
Selanjutnya, hasil dari penipuan yang ia dapatkan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Lalu, sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor. Sisanya digunakan untuk menutupi utang.
“Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang,” jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 2,3 Miliar yang dialami ratusan mahasiswa di Bogor yang dilakukan oleh Siti Aisyah Nasution (29). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Penulis: Putra Alam | Editor: Dian