Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif Rp150 Miliar, Kadisbud DKI Jakarta Dicopot
Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Ketiganya adalah Kepala Disbud Iwan Henry Wardana (IHW), Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan pemilik event organizer berinisial GAR.
“IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” jelas Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurut Patris, MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjwaban (SPJ). Sanggar-sanggar fiktif itu menerima pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif itu ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening pribadi GAR. “Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” tutur Patris.
Salah satu temuan yang modus terungkap dalam korupsi Disbud ini adalah kegiatan pergelaran seni fiktif. Kegiatan yang memperoleh pencaian SPJ Rp15 miliar tersebut ternyata hanya ada dalam laporan tetapi realisasinya tidak ada.
“Modus manipulasinya di antaranya mendatangkan beberapa pihak yang memakai seragam penari dan berfoto di panggung seolah melaksanakan kegiatan tari, tapi tariannya tidak pernah ada,” kata dia.
Pengajuan anggaran untuk kegiatan fiktif itu dilakukan tim perencana kegiatan (event organizer/EO) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dari pihak Disbud DKI Jakarta.
Patris mengatakan, tim perencana kegiatan dari perusahaan itu tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut fiktif.
Para EO ini telah berkantor di Disbud DKI Jakarta selama dua tahun untuk melancarkan aksinya. “Ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” katanya.
Saat mengajuan SPJ, EO-EO tersebut membubuhkan stempel-stempel palsu. “Modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan dan semuanya masih didalami,” terang Patris.
Penyelidikan kasus korupsi ini dimulai Kejati DKI Jakarta sejak Desember 2024. Dalam penggeledahan di sejumlah tempat pada Rabu, 18 Desember 2024, penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan dan menyita ratusan batang stempel palsu. Kegiatan-kegiatan fiktif di Disbud DKI Jakarta pada 2023 itu diperkirakan menelan total anggaran Rp150 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penyidik juga telah menemukan sejumlah uang yang dikumpulkan di rekening GAR yang digunakan untuk fasilitas-fasilitas pribadi IHW, dan MFM.
Penyidik, kata Syarief, menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat ketiga tersangka.
Langsung Dicopot
Tak perlu waktu lama, Pemprov DKI langsung mencopot tiga pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Pemberhentian dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Manajemen PNS. PP tersebut menyatakan apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, status PNS-nya diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Pemprov Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin melalui keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).
Budi menyatakan, kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius pemerintah Jakarta. Langkah pemberhentian sementara pejabat ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk penghormatan Pemprov Jakarta atas proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menuturkan, pemberhentian sementara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait itu, diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.
“Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas,” kata dia.
Budi memastikan pemprov siap bekerja sama dengan kejaksaan. Dia menjamin terbukanya akses data dan informasi untuk menyelesaikan kasus ini.
Editor : Muhibudin Kamali