Jakarta, Deras.id- Satu dari tujuh buron dalam kasus pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia, telah menyerahkan diri kepada kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa tersangka, bernama Masduki atau MKM, menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024).
“DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Masduki kasus PPLN KL (Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur), pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penyidik juga sedang menyelidiki alasan di balik kaburnya Masduki.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ucap dia.
Penetapan tersangka terhadap Masduki dan enam tersangka lainnya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Februari 2023. Enam tersangka lainnya termasuk mantan Ketua dan Anggota PPLN Kuala Lumpur. Mereka diduga melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kasus ini berkaitan dengan penambahan dan pemalsuan data DPT selama pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur. Pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara, namun rekapitulasi DPT yang dilaporkan oleh PPLN Kuala Lumpur hanya mencatat 447.258 pemilih.
“Sesuai Investigasi terdapat tambahan 64.148 pemilih yang tidak terdata secara resmi,” lanjutnya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful