Bengkalis, Deras.id – Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, menangkap tiga orang mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Bersamaan dengan mereka polisi juga mengamankan enam tersangka lain di lokasi yang berbeda.
“Benar terjadi penangkapan, sembilan,” kata Kasat Narkoba AKP Tony Armando Senin (12/6/2023).
AKP Armando mengatakan, dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukt. Di antaranya 1 paket sabu seberat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, kaca pirek, uang tunai, 2 paket sabu seberat 0,86 gram, gunting, dan beberapa unit handphone genggam.
“Sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (3/6/2023) yang lalu,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Bantan Air. Salah satu tersangka yang ditangkap memberikan petunjuk yang mengarah pada penangkapan tersangka lainnya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika,” urai Armando.
Dia mengatakan Kepolisian Bengkalis terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Penangkapan ini merupakan langkah yang diambil dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.
“Kita terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya serta uang sebesar Rp1.050.000 yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut,” tegasnya.
Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap kesembilan tersangka tersebut menghasilkan hasil positif mengandung metamphetamine. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful