Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK menyebut Dito Mahendra memiliki barang yang diduga bagian dari TPPU yang dilakukan Nurhadi.
“Betul, sesuai jadwal hari ini Jumat, 31 Maret 2023 tim penyidik KPK kembali memanggil Dito Mahendra sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka Nurhadi. Jadi ini pemeriksaan saudara Dito Mahendra terkait dengan TPPU-nya Nurhadi, ini jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi, tapi ada pada saudara Dito Mahendra. Jadi kita masih mencari hal itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Asep menerangkan bahwa terkait penemuan 15 senjata api saat penggeledahan dirumah Dito Mahendra, Senin (13/3/2023) lalu diketahui sebagai senjata yang sering digunakan untuk kegiatan perang bukan olahraga.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta 8 senjata api laras panjang. Diketahuinya, senjata apinya juga bukan senjata api untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur dan ada peluru tajamnya,” jelasnya.
Asep juga mengatakan bahw temuan 15 senjata api di rumah Dito bukan merupakan bagian dari apa yang tengah dicari oleh penyidik KPK terkait kasus TPPU Nurhadi.
“15 pucuk senjata api itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsinya Nurhadi. Saat ini masih didalami kaitannya,” sambungnya.
Asep mengatakan bahwa KPK masih berusaha menemukan barang yang bersangkutan untuk memperkuat pembuktian tersangka Nurhadi. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait barang yang sedang dicari tersebut.
“Jadi kita sedang mencari itu. Kalau saya sebutkan barangnya di sini nanti keburu hilang. Jadi sabar ya. Jadi memang barangnya berhubungan dengan tersangka Nurhadi,” tutupnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK menjerat eks sekretaris MA tersebut dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dan menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000, dengan nilai total mencapai Rp83 Milliar. Nurhadi sendiri dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai