Jakarta, Deras.id – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
JPU menegaskan bahwa tidak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa. Hanya saja JPU tetap menyebutkan hal yang mampu meringankan karena Dody Prawiranegara dinilai menyesali perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa Dodi Prawiranegara mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Sementara hal yang dinilai JPU memberatkan karena salah satu terdakwa menjadi perantara jual beli sabu dan merusak nama baik Polri.
“Hal memberatkan perkara telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres yang seharusnya memberantas narkotika namu justru terlibat, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika,” sambungnya.
JPU juga menyakini bahwa Dody Prawiranegara, melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keyakinan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa telah menukar, menerima, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 5 kilogram. Dengan demikian, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 kilogram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tindak pidana tersebut turut melibatkan Irjen. Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu. Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alisas anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai