BeritaNasional

Terjerat Kasus Gratifikasi, Rekening Milik Andhi Pramono Dibekukan PPATK

Jakarta, Deras.id – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Rekening miliknya pun dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait kasus tersebut. Kami sudah bekukan (rekening Andhi Pramono) sejak awal proses analisis,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (Ivan) dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Dalam hal ini, Ivan enggan memberikan rincian yang jelas terkait jumlah rekening bank yang milik Andhi Pramono yang dibekukan, termasuk nilainya. Dia meminta untuk menanyakan hal tersebut ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanya penyidik KPK ya. Kan sudah di penyidikan sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah (Natsir) mengatakan pihaknya telah melakukan analisis keuangan dari Andhi Pramono. Serta, hasil analisis tersebut juga sudah diserahkan ke KPK.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Lebih 1000 Anggota Legislatif Terlibat Judi Online

“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik,” jelas Natsir dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Saat ditanya terkait nilai transaksi di rekening Andhi Pramono, Natsir enggan memberikan rincian terkait jumlahnya. Akan tetapi, ia hanya mengatakan jumlahnya tergolong besar.

“Cukup besar (puluhan miliar). Nilai persis tanya ke penyidik ya. Saat ini penyidik sedang bekerja keras untuk itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Senin (15/5/2023) lalu. KPK menduga hal tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor. Sementara, Nilai gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda