BeritaNasional

Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPK

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kembali mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 – 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Perkara yang menjerat SI merupakan hasil pengembangan dari penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Alex mengatakan SI banyak menerima gratifikasi selama mejabat sebagai bupati di periode kedua.

“SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir,” kata Alex

Alex juga mengatakan KPK telah mengantongi bukti perihal penyerahan suap dan gratifikasi terhadap Saiful. Dia mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut dilakukan secara langsung dengan melakukan penyerahan uang tunai.

“Diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya,” ujarnya.

Mantan Bupati Sidoarjo tersebut tidak hanya menerima uang secara tunai, namun ia juga menerima barang berupa emas batangan sebesar 50 gram.

“Dan juga berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” kata Alex.

Alex mengatakan bahwa jumlah suap dan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Sidoarjo ini mencapai Rp15 miliar. Hingga kini, penyidik KPK masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

“Dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” ujar dia.

Terakhir, sebelumnya SI juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo. KPK telah mengamankan baranf bukti uang seniali 1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka lainnya.

Penulis: Alfan | Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami