BeritaNasional

Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun

Jakarta, Deras.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 Miliar. Akibatnya ia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip Deras.id pada, (9/1/2023).

Hakim menyatakan bahwa Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME yang merupakan perusahaan konsultan pajak. Terdakwa mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006.

Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 yakni sejumlah Rp10.079.055.519.

Baca Juga:  Jadi Caleg 2024, Ida Fauziyah Takkan Lalaikan Tugas Sebagai Menaker

“PT ARME secara nyata dikendalikan oleh terdakwa, pada waktu yang bersamaan terdakwa menjabat sebagai aparatur pajak pada Kanwil DJP Jakarta melakukan pekerjaan di luar kedinasan, memberikan konsultasi pajak dan pendampingan kepada wajib pajak kedudukan dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa tersebut dinilai ada hubungannya, ada korelasi wajib pajak yang menjadi klien PT ARME itu dapat disimpulkan uang marketing fee yang diterima terdakwa termasuk kategori gratifikasi,” tutur Hakim.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 Miliar. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Rafael akan dirampas oleh Jaksa KPK untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. Jika harta benda milik Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan tersebut akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Baca Juga:  Putin Sebut Hubungan China-Rusia Penting untuk Stabilitas Internasional

Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda