Surabaya, Deras.id – Polrestabes Surabaya bersama tim Reserse Narkoba menangkap pengedar sabu yang juga seorang menjual bensin eceran. Pelaku berinisial AK (31) nekat jadi pengedar sabu lantaran tergiur dengan omset yang melimpah.
“Polisi pun tak kehabisan akal, usut punya usut saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan serbuk haram itu yang disimpan disebuah dompet warna hitam,” tutur Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel, Rabu (4/1/2023).
Setelah dilakukan penangkapan kepada AK, didapati sebanyak 13 paket sabu di dalam dompetnya. Diduga paket sabu itu adalah kemasan siap edar.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mendapati uang tunai sebesar Rp 1,1 Juta yang tak lain adalah hasil transaksi sabu- sabu.
AK mengaku, kalau sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Rosi yang merupakan DPO.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram,” ungkapnya.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, oleh tim Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, Pelaku terjerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Aldy l Editor: Dian