Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melayangkan somasi pada KPU pusat, Selasa (13/12/2022). Somasi itu berkaitan dengan adanya kecurangan verifikasi data administratif partai politik yang akan bersaing dalam pemilu 2024.
“Ada beberapa teman-teman dari daerah dari KPU, baik komisioner maupun pegawai teknis yang kami temani. Yang pada kesempatan pagi hari ini kami mengirim somasi kepada KPU RI,” kata Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat di gedung KPU RI.
Ibnu menjelaskan, Kecurangan yang dilakukan yakni adanya perubahan data partai politik dalam sistem informasi (Sipol), serta mengubah status tak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Perubahan ini dilakukan pada beberapa partai politik.
Hingga saat ini, Ibnu telah mengantongi 8 sampai dengan 9 pelapor, dari 5 Kabupaten dan Kota, serta 2 Provinsi. Berdasarkan laporan tersebut, diduga kuat kecurangan dilakukan pada parpol Gelora,Garuda dan Partai PKN.
Selama ini, lanjut Ibnu, KPU pusat banyak melakukan intimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung pada KPU yang tersebar di daerah. Untuk itu, Ibnu menganggap penting untuk melakukan somasi.
“Tujuan kami untuk melayangkan somasi ini pertama agar KPU RI dan KPU Provinsi menghentikan segala bentuk pengancaman, baik offline maupun online pada para anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah, yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu,” jelasnya. .
Ibnu mencontoh intimidasi itu berupa, dorongan atau desakan untuk melakukan kecurangan, manipulasi data.
“(Contoh Intimidasi) dari pusat bahwa itu suatu komando, tidak perlu takut’ dan sebagainya,” imbuh Ibnu.
Selanjutnya, Ibnu memberi waktu pekan pada KPU untuk menanggapi somasi yang dilayangkan. Namun bila KPU mengabaikan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum.
“Kami belum bertemu dengan teman-teman KPU, kami memberikan surat ke bagian persuratan dan mungkin setelah ini harapannya komisioner KPU Pusat menindaklanjuti atau merespons somasi yang kami berikan,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mengajukan dugaan kecurangan tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pihak Kepolisian agar dilakukan penanganan serius atas pelanggaran etik yang ditemuinya itu.
Untuk menjamin keselamatan para pelapor, Ibnu akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Danu | Editor: Dian