BeritaHukumNasional

Terdakwa Pemelihara Landak Jawa Nyoman Sukena, Jalani Penahanan Rumah

Denpasar, Deras.id – I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang terjerat kasus pemeliharaan landak Jawa (Hysterix javanica), kini menjalani penahanan rumah. majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra, memutuskan untuk mengalihkan penahanan Sukena dari rutan menjadi tahanan rumah.

“Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis,” kata Bamadewa di muka persidangan Pada, Kamis (12/9/2024).

Keputusan ini berlaku hingga 21 September 2024 dengan syarat Sukena tetap kooperatif dan wajib melapor dua kali seminggu, setiap Selasa dan Kamis. Sukena, yang merupakan kepala keluarga dan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, menyambut gembira putusan tersebut. Warga Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir dalam persidangan juga menyatakan rasa syukur mereka.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa sejumlah surat permohonan penangguhan penahanan telah diterima, baik dari tim penasihat hukum terdakwa maupun dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Namun, hakim menegaskan bahwa keputusan penangguhan atau pengalihan penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, bukan instansi lain.

Hakim Bamadewa juga menekankan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan final. Jika Sukena tidak memenuhi syarat penahanan rumah yang ditetapkan, maka majelis hakim dapat mencabut penangguhan tersebut.

“Keputusan ini bisa dicabut jika terdakwa tidak kooperatif. Oleh karena itu, terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan bersikap kooperatif,” ujar Bamadewa di akhir persidangan.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami