HukumBeritaNasional

Terdakwa Pembunuh Empat Anak Minta Vonis Hukuman Mati Diringankan

Jakarta, Deras.id – Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan keringanan hukuman. Panca menilai, tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa terlalu berat.
“Kami tidak membenarkan tindakan terdakwa, namun hukuman yang dijatuhkan harus bersifat pembelajaran, bukan sekadar pembalasan,” ujar kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/8/2024).
Panca juga mengajukan keberatan terhadap penilaian jaksa yang menyebut tidak ada faktor yang meringankan hukuman. Kuasa hukum menyatakan bahwa Panca menunjukkan penyesalan mendalam selama proses persidangan, yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Tujuan khusus hukum adalah memberikan pembelajaran dan pembinaan, bukan semata-mata untuk menghukum dan tindakan pembalasan terhadap terdakwa,” ujar kuasa hukum Panca.
Selain itu, kuasa hukum Panca memohon agar hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa yang mengalami tekanan berat saat melakukan tindakan tersebut. Panca juga meminta agar dia diberikan perawatan di rumah sakit jiwa selama satu tahun sebagai masa percobaan.
“Hal itu sangat keliru karena terdakwa sangat jelas menyesali atas perbuatannya di mana ketika di persidangan telah menyampaikan penyesalannya dan terdakwa setiap menceritakan kronologi pembunuhan terhadap anak-anaknya selalu meneteskan air matanya,” lanjut kuasa hukum.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terjadi pada (3/12/2023), di mana ia menghabisi nyawa empat anaknya satu per satu dengan cara membekap mereka di dalam kamar. Aksi ini didorong oleh rasa cemburu dan kekecewaan terhadap istrinya, D, yang sebelumnya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Panca.
Jaksa mendakwa Panca dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta beberapa pasal lain terkait KDRT dan perlindungan anak. Hukuman mati dianggap jaksa sebagai hukuman yang paling pantas mengingat tindakan sadis yang dilakukan oleh terdakwa.
Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami