HukumNasional

Terdakwa Kasus Suap MA Diganjar Hukuman Lebih Berat

Jakarta, Deras.id – Terdakwa makelar kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto di jatuhi hukuman lebih berat oleh Majlis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terdakwa dalam putusan pengadilan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan perkara di MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” isi amar putusan banding dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT DKI, Jumat (14/6/2024).

Kasus ini juga turut menyeret Sekertaris Mahkamah Agung (SEKMA) non aktif Hasbi Hasan. Putusan terdakwa Dadan ini teregister di Pengadilan Tinggi DKI dengan nomor perkara: 17/PID.SUS-TPK/2024/PT, dengan susunan majlis hakim pemeriksa perkara Teguh Hariyanto sebagai ketua Majlis serta Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo sebagai hakim anggota.

Selain tambahan hukuman penjara, tersangka juga diperberat dengan diganjar hukuman tambahan  dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000,00 (Rp 7,95 miliar) dan denda sejumlah Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidan kurungan selama enam bulan.

Sedangkan Jaksa penuntut umum dari KPK sebagai yang menyatakan banding dalam perkara ini mencukupkan upaya hukumnya  hanya ditingkatan banding.

“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (Rabu, 13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami