Jakarta. Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan lepas terdakwa Henry Surya dan Junie Indira, terkait penggelapan dan penipuan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kejagung menilai putusan lepas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, merupakan kesalahan majelis hakim dalam penerapan hukum terhadap para terdakwa.
“Vonis lepas atau bebas kasus Indosurya memanfaatkan celah hukum telah mengoyak rasa keadilan masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Ketut) dalam keterangannya, dikutip dari website kejaksaan.go.id, Selasa (31/1/2023) sore.
Ketut mengatakan para terdakwa sejak awal secara sengaja memanfaatkan celah hukum membentuk KSP Indosurya. Pihaknya juga menilai kasus penipuan dan penggelapan dana investasi masyarakat tidak bisa dibawa ke ranah perdata, karena jumlah nasabah yang besar dan sebagian besar sejak awal menyatakan bukan sebagai anggota koperasi, tetapi lebih pada Investasi bodong alias tidak memiliki legal standing untuk beroperasi sebagai koperasi dengan jumlah anggota dan besaran investasi sangat tidak masuk akal.
“Sehingga murni para pelaku tersebut memang sengaja memanfaatkan celah hukum, yang sejatinya adalah penipuan investasi yang berkedok koperasi, terlebih lagi dengan merekrut para nasabah diimingi bunga tinggi,” jelasnya.
Ketut mengatakan hal ini dilakukan oleh para terdakwa untuk membebaskan diri dari perizinan perbankan dan proses pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan dengan status koperasi yang disandang, hanya diwajibkan membuat laporan tahunan ke Kementrian Koperasi dan UKM.
“Terlebih faktanya KSP Indosurya dalam prakteknya juga memberikan pelayanan kepada nasabah berupa pembiayaan-pembiayaan seperti pembiayaan modal usaha mikro dan institusi, pembiayaan pernikahan, pendidikan, renovasi rumah, pengobatan, pembelian mobil. Hal ini dilakukan oleh seolah-olah untuk membebaskan diri dari perizinan perbankan dan proses pengawasan OJK,” bebernya.
Ketut juga menjelaskan kondisi keuangan KSP Indosurya setelah dilakukan pemeriksaan bahwa para terdakwa sengaja mengaburkan pembukuan dan jumlah anggota/nasabah. Sehingga aset yang dapat diselamatkan pada saat proses penyidikan tidak lebih dari 10 persen dari kerugian masyarakat sekitar Rp 106 Triliun.
“Kami telah melakukan pengecekan pada buku keuangan pada KSP Indosurya dan ternyata para terdakwa dengan sengaja mengaburkan pembukuan dan jumlah anggota/nasabah. Hal ini menjadi acuan kita untuk memberikan dakwaan kepada para terdakwa yakni melakukan tindak pidana pencucian uang karena ada dugaan uang tersebut dikaburkan atau dibawa kabur keluar negeri atau ditempatkan dalam bentuk investasi lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketut menambahkan apabila kasus tersebut dikaitkan dengan perbuatan perdata, maka gagal bayar dari KSP Indosurya sejak tahun 2020 tidak bisa dikategorikan wanprestasi. Bukan saja karena jumlah yang banyak yang tidak bisa dibayar, tetapi juga penelusuran aset-aset KSP Indosurya sebagian besar tidak diketahui, dan sampai saat ini aset-aset yang disita Kejaksaan cukup minim.
“Sehingga majelis hakim dalam hal ini sangat keliru menerapkan peraturan perundang-undangan yang memandang kasus tersebut sebagai perbuatan perdata para terdakwa sebagai alasan kenapa harus dilakukan kasasi,” tutupnya.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai