BeritaNasional

Terbukti Terlibat Pembunuhan Rencana Brigadir Joshua, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – Bripka Ricky Rizal terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Joshua).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Masa tahanan Ricky Rizal akan dikurangi sesuai lamanya mendekam di sel tahanan selama masa persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun. Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut akan dikurangkan dengan lamanya Terdakwa berada di tahanan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim juga memberikan pertimbangan untuk sejumlah hal yang dianggap memberatkan vonis hukum yang akan diterima oleh Ricky Rizal. Mulai dari pemberian alasan uang berbelit selama masa persidangan hingga mencoreng citra kepolisian.

Baca Juga:  Wapres dan Mendes PDTT Bakal Hadiri Peringatan Hari Desa Asri Nusantara

“Hal yang memberatkan terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” terangnya.

Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang kemudian menjadi argumen untuk meringankan hukuman untuk terdakwa Ricky Rizal.

“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan menghidupi keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” tandasnya.

Kendati demikian, Majelis Hakim menerangkan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo di kasus ini tidak ditemukannya adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan. 

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda