Tepis Tudingan Skenario Besar Anas, Abraham Samad: Penegakan Hukum Sesuai Prosedur

Jakarta, Deras.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menepis tudingan Anas Urbaningrum yang menyebut ada skenario besar untuk menjerumuskannya ke dalam penjara. Abraham mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap Anas Urbaningrum sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Bahwa ada tindak pidana korupsi yang harus ditindaklanjuti dalam kasus Hambalang. Kemudian yang kedua yang harus dipahami KPK selalu bekerja profesional dan on the track dalam penegakan hukum,” kata Abraham, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Abraham menjelaskan bahwa proses penegakan hukum di KPK sudah melalui gelar perkara yang sesuai dengan prosedur KPK. Selain itu, keputusan yang diambil bersifat kolektif kolegial, bukan bersifat perorangan.

“Seluruh keputusan yang diambil setiap kasus itu berdasarkan gelar perkara yang dihadiri seluruh penyidik KPK plus seluruh pimpinan KPK. Dan keputusan yang diambil adalah kolektif kolegial. Jadi bukan orang perorangan,” kata Abraham.

Lebih lanjut dia menerangkan, dalam proses penegakan hukum juga melibatkan seluruh pimpinan dan penyidik dalam menentukan status hukumnya. Sehingga, dengan demikian KPK sangat terbuka dan sesuai prosedur dalam melakukan penegakan hukum.

“Tidak adasatu pun orang yang bisa mentersangkakan orang hanya dengan satu orang. Selain lewat gelar perkara dan lewat keputusan yang diambil melalui kolektif kolegial. Itu ada di UU dan harus dijalankan,” tegasnya.

Bahkan ia membandingkan proses penegakan hukum yang ada di institusi lain. Menurutnya, KPK tidak menerapkan penegakan hukum yang bersifat perorangan.

“Beda dengan institusi lain, misalnya Kepolisian atau Kejaksaan kan bukan kolektif kolegial. Makanya kan di sana sifatnya komisioner, makanya beda kalau polisi kan kepala kepolisian, jaksa, kepala jaksa agung karena dia sifatnya dari atas ke bawah,” tuturnya.

Meskipun demikian, Abraham menanggapi pernyataan Anas tersebut dengan santai. Menurutnya, hal tersebut wajar sebagai bentuk upaya pembelaan diri.

“Jadi clear. Dan menurut saya wajar-wajar saja kalau orang sudah keluar dari penjara. Dan menyatakan dirinya tidak bersalah wajar saja. Tapi apakah benar atau tidak kan bisa dilihat dari putusannya,” pungkasnya.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version