Temui Demonstran, DPR Janji Perjuangkan Enam Tuntutan Kades

Jakarta, Deras.id – Anggota Komisi IV Herman Khaeron dan Anggota Komisi II Mohammad Toha menemui perangkat desa yang unjuk rasa di depan Gedung DPR Jakarta. Keduanya berjanji akan memperjuangkan enam tuntutan perangkat desa bersama fraksi lainnya.

“DPR janji perjuangkan hak-hak perangkat desa,” kata Herman di depan DPR Jakarta pada Rabu (25/1/2023).

Enam poin tersebut adalah masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa. Poin kedua adalah memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin ketiga mengatakan bahwa perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

Poin keempat adalah perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata Kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya. Poin kelima berbunyi bahwa pemerintah wajib mendorong dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Poin keenam berbunyi diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Enam tuntutan tersebut disampaikan oleh ribuan kades yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Sebelumnya, demo juga dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan diterima oleh Komisi II DPR RI.

Herman memastikan tuntutan yang menjadi aspirasi kades akan dibahas bersama anggota lainnya. Ia menyebutkan seluruh aspirasi tersebut akan diperjuangkan hingga tujuan para kades terwujud.

“Kemarin sudah diterima Komisi II dan sudah setuju dengan tuntutan yang disampaikan. Hari ini kami juga terima kembali dan sangat rasional dan masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan. Tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR,” ucap Herman.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version