NasionalBerita

Tekan Polusi, Razia Emisi Kendaraan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun

Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap melanjutkan razia uji emisi kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2023 meskipun proses tilang dihentikan.

Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

“Koreksi dulu ya, tilangnya dihentikan, razianya yang masih berlanjut. Akan tetap dilakukan razia di beberapa titik yang tetap dimana itu dilakukan on the spot sampai akhir tahun,” kata Ani kepada awak media saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023) kemarin.

Ani menyampaikan bahwa titik razia uji emisi akan tersebar di beberapa titik di wilayah Ibu Kota, khususnya di wilayah yang padat pengguna kendaaran bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Ia juga menjelaskan terkait sanksi tilang yang dihentikan merupakan kewenangan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Pihaknya mengaku bahwa saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah membahas rencana penindakan lain terhadap kendaraan yang hasil uji emisinya tidak sesuai standar kriteria.

“Kemarin distop (ditilang) oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali,” ujar Ani.

Saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya uji emisi kendaraan terhadap pengaruhnya kepada kualitas udara di wilayah Jakarta. Hal itu menjadi salah satu upaya untuk menekan tingkat polusi di Jakarta yang beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan.

“Kami terus melakukan sosialisasi sehingga pada saat pemberlakuan sanksi, cukup banyak masyarakat yang mengerti dan memahami uji emisi dan cukup banyak masyarakat yang sudah melakukan uji emisi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya melakukan razia uji emisi kendaraan dan melakukan tindakan penilangan bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Razia uji emisi tersebut dimulai pada Rabu (1/11/2023). Tilang uji emisi kendaraan mendapat tanggapan negatif dari masyarakan pengguna kendaraan bermotor.

Pengguna kendaraan bermotor beranggapan proses penilangan tersebut justru akan menimbulkan masalah baru seperti kemacetan. Atas dasar hal tersebut, penilangan di hari ketiga razia uji emisi dilaksanakan kemudian dihentikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Razia uji emisi tidak dilanjutkan, bukti bahwa hal itu tidak efektif. Sebaiknya jika memperpanjang masa berlaku STNK dengan melampirkan keterangan bebas uji emisi,” ungkap akun Twitter @v60coffeebreak dalam cuitannya, Jumat (3/11/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami